Lynell Bookstore

Polri Sudah Tetapkan 1.158 Tersangka Kasus Judi Online Sejak Awal Tahun 2024

Jakarta – Polri telah mengungkap berbagai kasus tindak pidana judi online sepanjang dalam waktu empat bulan terakhir atau sejak awal tahun 2024. Polri juga telah menetapkan ribuan tersangka terkait kasus tindak pidana tersebut.

“Sejak awal tahun 2024 hingga hari ini, telah dilakukan penangkapan kepada 1.158 tersangka,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (26/4/2024).

Trunoyudo menyebut penegakkan hukum judi online tersebut sudah dilaksanakan secara masif sejak tahun lalu. Bahkan pada tahun 2023 total ada 1.987 pelaku juga online yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

Mantan Kabid Humas rachelhouse.org Polda Metro Jaya itu juga membandingkan kasus judi online tahun lalu yang telah terjadi penurunan 404 kasus di rentan yang sama.

Ia menegaskan Korps Bhayangkara tidak akan segan-segan menindak judi online secara besar-besaran. Sebab efek yang ditimbulkan dari judi online menimbulkan kerugian baik secara materi dan juga mental.

“Tahun 2023 1.196 kasus dan tahun 2024 sebanyak 792,” tutup dia.

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Judi Online Beromzet Rp30 Miliar

Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online yang beroperasi di sebuah rumah kawasan Tapos, Kota Depok. Polisi mencatat selama beroperasi sindikat ini sudah meraup omzet hingga Rp30 miliar.

“Kegiatan ini sudah dilakukan tersangka EP dari tahun 2021. Baru pada tahun ini kita bisa melakukan penangkapan. Diperkirakan total omset yang sudah dilakukan tersangka EP dan karyawannya sudah mencapai Rp30 miliar,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar saat konferensi pers, Jumat (26/4/2024).

Hendri menyampaikan, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu EP (40), BYP (37), DA (24) dan TA (41).

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Shopping Cart