Lynell Bookstore

Pihak Menkominfo Demi Judi Online Kini Merusak Ekonomi dalam Kekerabatan Keluarga

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengajak, generasi muda termasuk dari kalangan mahasiswa untuk dapat berperan aktif memerangi judi online.

Ajakan itu dikenalkan sebab melihat banyaknya masyarakat di Indonesia yang mengalami situasi sulit dampak judi online dan akhirnya mengalami keretakan dalam keluarga.

“Aku mengajak sama-sama kita seluruh memerangi judi online, sebab judi online ini bukan hanya merusak ekonomi keluarga, namun juga hubungan chance-encounter.org di dalam keluarga itu sendiri,” kata Budi diinformasikan dari Antara, Senin (17/6/2024).

Budi mengatakan, kemajuan teknologi dalam era digitalisasi memang membawa dampak positif, namun di samping itu terdapat efek negatif yang juga menyertainya.

Bahkan apabila tak ditangani dengan baik, poin-poin negatif dari teknologi dinilai Budi dapat menjadi penyakit dan penyimpangan di dalam kehidupan bermasyarakat.

Dalam hal ini judi online dan pinjaman online ilegal menjadi figur dari dampak buruk yang ditimbulkan dari adanya teknologi komputerisasi.

“Maraknya bermacam-macam kasus kekerasan dalam rumah tangga sampai berujung pada pembunuhan dampak terjebak pinjaman online dan judi online merupakan dampak negatif yang membuat resah dari perkembangan digitalisasi,” ucap Budi.

Karenanya dari itu, Budi mengajak generasi muda supaya mengambil bagian untuk mencegah dampak-dampak negatif hal yang demikian menjadi kian parah dan merusak generasi mendatang. Satu di antaranya dengan aktif meningkatkan literasi komputerisasi dalam kehidupan bermasyarakat.

“Penanaman kurikulum komputerisasi dengan konsisten menekankan pada poin-poin positif, juga perlu ditingkatkan demi menghindari kemunculan pelaku kezaliman komputerisasi baru,” ungkapnya.

Melengkapi literasi komputerisasi yang dimasifkan terhadap masyarakat, Kementerian Kominfo juga telah menyiapkan peraturan yang dapat melindungi generasi muda di masa mendatang dari dampak negatif di era komputerisasi.

Tertib itu menjadi perpanjangan dari Undang-Undang nomor Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Isu dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Sejenak lagi dalam waktu yang tak lama kami akan mengeluarkan peraturan mengenai child online protection yang artinya melindungi buah hati di ruang komputerisasi. Kita berkeinginan supaya buah hati-buah hati kita dapat bertumbuh dengan konten-konten yang baik,” harap Menteri Budi.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Shopping Cart