Lynell Bookstore

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perintahkan PN Tipikor Lanjutkan Sidang Gazalba Saleh

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan langkah regulasi konfrontasi atau verzet yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait putusan sela majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Sentra untuk terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

“Menerima permintaan banding konfrontasi penuntut biasa. Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Sentra Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang https://www.londoncallingband.com/ dimintakan banding konfrontasi tersebut,” tutur hakim dikala sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (24/6/2024).

Dengan demikian itu, sidang kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gazalba Saleh konsisten dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Sentra. Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Subachran Hardi Mulyono, kemudian anggota Sugeng Riyono dan Anthon R Saragih.

KPK sendiri memang berkeinginan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat mengabulkan konfrontasi mereka atas putusan eksepsi Gazalba Saleh.

“Adapun harapan KPK tentunya yaitu PT DKI dapat mendapatkan dan mengabulkan permohonan verzet yang dimohonkan oleh JPU,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika terhadap wartawan.

Ia berkeinginan, surat dakwaan yang ada ikut diungkapkan sudah memenuhi persyaratan formil dan materiil, sehingga dapat digunakan sebagai dasar pemeriksaan perkara.

“Kami berkeinginan PT DKI dapat memerintahkan terhadap PN Tipikor Jakarta Sentra, untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara atas nama Terdakwa Gazalba Saleh dalam tahap pembuktian,” ungkapnya.

Pengadilan Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Sentra mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh eks Hakim Agung Gazalba Saleh, terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyayangkan keputusan tersebut. Meski, para hakim yang memutuskan perkara pernah menangani kasus besar seperti korupsi BTS 4G Kominfo Jhonny G Plate dan eks Gubernur Papua Lukas Enembe.

Pihaknya malah meradang. Ia menegaskan, seperti ada inkonsistensi diperlihatkan para hakim, meski sudah menangani banyak perkara tindak pidana korupsi.

“Menurut kan yang terlihat di permukaan ada inkonsistensi bahwa beliau sudah memutus banyak perkara yang aku ucap tadi 2 itu di antaranya,” kata Ghufron di gedung merah putih KPK, Selasa (28/5/2024).

Meski Ghufron, tidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Galzba cuma dengan alasan administratif dari Jaksa KPK ada yang kurang. Meski KPK sendiri sebagai lembaga independen juga mempunyai hak dan kewenangannya dalam memperkarakan seseorang.

Bila itu dalam hal pendelegasian yang menjadi sorotan hakim, Ghufron menegaskan masing lembaga penegakan regulasi seperti Kejaksaan Agung, KPK dan Polri mempunyai atribusi yang berbeda-beda.

“Kami jelaskan bahwa KPK, Kepolisian ataupun Kejaksaan Agung, mempunyai landasan atribusi masing-masing. Kejaksaan Agung menurut Undang Undang 11 tahun 2021, KPK menurut Undang-Undang 19 tahun 2019 dan juga lembaga lembaga lain mempunyai kewenangan masing masing menurut undang-undang yang menyusun. KPK itu jelas di pasal 3 diungkapkan bahwa KPK lembaga dalam rumpun eksekutif mempunyai tugas dalam penegakan regulasi. KPK seluruh tugas tugasnya yaitu di pasal 6 huruf a pencegahan b koordinasi c monitoring d suvervisi dan e menyelidiki dan menuntut,” ujar Ghufron.

” kemudian ada delegasi, karenanya kemudian asumsinya jaksa-jaksa di KPK konsisten menjadi bawahannya kejaksaan agung. Menurut yang bertentangan dengan independensi KPK yang dikuasai pasal 3 uu 19/2019,” sambung Ghufron.

Oleh karena itu, sebagai wujud konfrontasi KPK menyuarakan banding akan keputusan hakim untuk melengkapi berkas administratif yang dianggap kurang.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Shopping Cart