Lynell Bookstore

Ganjil Genap Jakarta Dihapuskan Hari Ini Sabtu 30 Maret 2024, Seluruh Kendaraan Bebas Melintas

Hari ini, Sabtu (30/3/2024), semua variasi kendaraan bermotor dapat melintas secara bebas di 26 jalan protokol yang tercakup dalam wilayah ganjil genap di Jakarta. Dikenal, kebijakan ganjil genap memang tidak berlaku untuk akhir pekan, Sabtu, Pekan maupun libur nasional.

Oleh sebab itu, baik kendaraan roda dua maupun lebih memiliki izin untuk beroperasi di semua jalan dalam wilayah ganjil genap di Ibu Kota Jakarta. Pemilik kendaraan tidak perlu khawatir akan dikenakan sanksi tilang.

Tertib ganjil-genap di Jakarta akan kembali efektif pada hari Senin, 1 April 2024. Saat hukum ini berlaku, kendaraan dengan nomor plat ganjil dibiarkan untuk melintasi 26 spot yang terdampak oleh sistem ganjil-genap.

Untuk dikenal, pengontrolan kendaraan roda empat di wilayah DKI Jakarta yang masih berlaku dikala ini merupakan salah satu langkah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara, serta mengurangi emisi karbon kendaraan di Ibu Kota.

Perluasan wilayah ganjil-genap ini dikendalikan dalam Tertib Gubernur slot terbaru DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 yang mengubah Tertib Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas dengan sistem ganjil-genap.

Kebijakan ini sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Tertib Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.

26 Spot Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

  1. Jalan Pintu Besar
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
  23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  24. Jalan Kramat Raya
  25. Jalan Stasiun Senen
  26. Jalan Gunung Sahari

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Shopping Cart