Lynell Bookstore

Apa arti keputusan MK dan PKPU baru-baru ini bagi pilkada?

Apa arti keputusan MK dan PKPU baru-baru ini bagi pilkada?

Peluang Anies Baswedan untuk memperebutkan kursi Gubernur DKI Jakarta terbuka setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan mengubah aturannya.
Aturan tersebut menyangkut batasan keanggotaan parlemen dan syarat minimal usia presiden daerah yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut sejumlah pengamat politik, keputusan KPU ini akan mengubah konfigurasi peta pencalonan walikota pada Pilkada 2024.

Khusus untuk Jakarta, para pakar menilai Anies Baswedan akan menjadi pesaing baru yang diusung PDI Perjuangan dan partai non-parlemen. Meski demikian, para pengamat politik meminta DPR dan KPU menjalankan putusan MK secara sistematis.
Artinya, tidak akan ada kunjungi lagi perubahan keputusan dari “pintu belakang” di momen-momen krusial seperti yang terjadi saat pembahasan omnibus bill, kata pakar politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Devi Darmawan.
Sebab jika tindakan ini tidak dilaksanakan, apa yang disebutnya gelombang kemarahan besar-besaran bisa saja terjadi. Pasalnya, dampak putusan MK akan menyebabkan perubahan besar pada konfigurasi Pilkada 2024.

“Karena jarak ambangnya besar [untuk bisa menunjuk calon Anda sebagai kepala daerah],” kata Devi kepada BBC News Indonesia, Minggu (25/08). Pengamat politik BRIN Aisah Putri Budiatri mengamini hal tersebut.
Dia menjelaskan, PKPU terakhir yang memuat Putusan MK 60 dan 70 bukan hanya Pilkada 2024, tapi juga Pilkada lima tahun ke depan.

Di masyarakat, kata dia, setidaknya saat ini ada image tertentu yang menampilkan kandidat yang lebih beragam. Tidak hanya didominasi oleh beberapa calon saja.
Sementara partai non-parlemen yang tidak punya mandat, bermimpi bisa mengajukan calonnya pada pilkada. Dan hal ini, kata dia, menjadi “negosiasi politik” ketika diikutsertakan dalam pilkada.

Sebab jika melihat pilkada sebelumnya, partai non-parlemen seolah tak punya eksistensi di opini publik karena tak bisa mengajukan calonnya.
“Ini sesuatu yang tidak pernah kita bayangkan sebelumnya, bahwa partai politik non-parlemen bisa ikut bersaing dalam pemilu daerah,” ujarnya kepada BBC News Indonesia.

“Mereka kini bisa menunjukkan kehadirannya di ruang publik untuk menyemangati para kandidat. Situasi ini memberi bobot lebih pada pilkada.

“Misalnya, ketika mereka ingin memajukan nama dengan berkoalisi dengan partai lain, saya bisa membantu karena saya punya suara untuk pilkada.

“Dan ini secara perlahan akan meningkatkan kualitas partai politik, karena persaingan tidak hanya dikuasai oleh partai besar.”

Selain berdampak pada masyarakat dan partai non-parlemen, putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam PKPU diperkirakan akan membuka peluang untuk memperebutkan calon-calon yang dikenal namun tidak masuk dalam prinsipal. . pesta. Dia mencontohkan apa yang menimpa Anies Baswedan.
Dalam kasus Anie, usahanya untuk mencalonkan diri sebagai wakil gubernur Jakarta digagalkan setelah dua partai pendukungnya, yakni Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), memutuskan keluar dan bergabung dengan Partai Progresif. . Koalisi Indonesia (KIM) Plus.

“Dia [Anies] tidak punya partai politik, tapi sekarang dia punya peluang, setidaknya untuk mengintegrasikan partai non-pemerintah dan partai parlemen yang tersingkir dari koalisi besar.”

Hal ini juga memberi ruang lebih bagi PDIP dan Ania untuk ikut serta dalam pilkada.

“Dan mungkin saja situasi yang sama juga terjadi di banyak daerah lain, karena KIM Plus tidak hanya hadir di wilayah luas seperti Jawa Tengah, Jakarta, tapi hampir di banyak daerah bahkan kabupaten/kota.”

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Shopping Cart