Lynell Bookstore

Upload-an Sosmed Jadi Petaka, ABG 13 Tahun di Sukabumi Diperkosa 8 Pria

Sukabumi Sebanyak 8 orang pria diatur sebagai tersangka pelaku pencabulan pemerkosaan kepada seorang korban ABG perempuan berusia 13 tahun, di Kabupaten Sukabumi. Tujuh pelaku masih di bawah usia dan menjadikannya sebagai Kecil Berhadapan dengan Hukum (ABH). Padahal satu pelaku pemuda berusia 19 tahun.

Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada 23 Februari 2024 lalu. Bermula saat korban men-upload sebuah status bertuliskan ‘mau jalan-jalan’.

“Bermula bermula dari unggahan status di media sosial yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mau berjalan-jalan di zona wilayah Kabupaten Sukabumi dan unggahan status hal yang demikian alhasil fishkinggrill.com dikomen oleh salah satu orang tersangka ABH usia 16 tahun yang mana menyatakan siap untuk mengajak memandu korban ini untuk berjalan-jalan,” kata Wakapolres Sukabumi Kompol Rizka Fadhila, Kamis (2/5/2024).

Walhasil dengan waktu yang sudah disepakati, korban dijemput oleh pelaku. Tapi tak langsung diajak jalan-jalan, tetapi korban ini diajak ke salah satu kosan dan berkumpul dengan pelaku lainnya.

“Di dalam kediaman hal yang demikian mereka ngobrol dan sambil disisipi dengan minum-minuman keras alhasil mabuk. Kemudian korban ini diajak maupun dilakukan upaya pencabulan dan persetubuhan di salah satu kamar di kediaman hal yang demikian,” jelasnya.

Dalam keadaan tak berdaya, korban malah diperdaya oleh ABH pertama. Tindakannya itu lalu dicontoh oleh pelaku lainnya.

“Kawan-kawan yang lain itu tertarik untuk meniru alhasil meniru jejaknya sehingga ke-8 orang yang ada di kediaman hal yang demikian secara bergiliran itu mengerjakan tindak pidana persetubuhan maupun pencabulan kepada korban,” terang dia.

Lebih lanjut, korban kemudian menyebutkan peristiwa yang dialaminya itu kepada keluarga. Hingga alhasil melaporkan kepada pihak kepolisian.

“Pihak Kepolisian unit PPA berhasil mengamankan 8 orang mana 8 orang tersangka ini satu sudah dewasa dan tujuh status masih anak dan penanganan kasusnya untuk yang anak ini sudah dilimpahkan ke tahap kejaksaan,” sambung dia.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Shopping Cart